Rekanan Peningkatan Jalan Sudirman Sibolga Tangkapan Tim Tabur Kejati Sumut Dituntut 4,5 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat terdakwa diamankan tim Tabur Kejati Sumut. (MOL/ROBS)



MEDAN | Jonggi M Manurung, rekanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sudirman dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen di Kecamatan Sibolga Kota Tahun Anggaran (TA) 2015 dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa hasiontangkapan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan. 


"Sudah dibacakan JPU tuntutan atas nama Jonggi M Manurung kemarin. Di Cakra 4. Agenda selanjutnya penyampaian nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH)," kata sumber metro.online yang enggan disebut jati dirinya, Jumat (1/9/2023).


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidiair.


Yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total sebesar Rp2,7 miliar, sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karenanya, Jonggi M Manurung juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.042.697.952,35.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.


DAK


Di hadapan hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting didampingi anggota Rina Lestari Sembiring dan Gustap Paiyan Marpaung, JPU mendakwa terdakwa Jonggu M Manurung melakukan tindak pidana korupsi bersama para terpidana yaitu Yusrilsyah selaku Direktur Utama (Dirut)  PT Swakarsa Tunggal (STM).


Ir Marwan Pasaribu selaku Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Sibolga juga Pengguna Anggaran (PA).


Saparuddin Nasution selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PU Kota Sibolga  juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahman Siregar selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Konstruksi Kota Sibolga TA 2015.


Dinas PU Kota Sibolga menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Jasa Konstruksi Peningkatan Jalan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen sebesar Rp67.945.298.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Pembayaran pekerjaan peningkatan jalan diduga kuat tidak sesuai dengan progres sebenarnya di lapangan.


Main Catur


Diberitakan sebelumnya, terdakwa sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan tim Tabur Kejati Sumut lagi asik bermain catur  di salah satu warung di Jalan SM Raja Kota Sibolga, Senin malam (30/1/2023) lalu.


Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tersangka tidak kunjung datang. Jonggi M Manurung kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar