SERDANGBEDAGAI | Satuan Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan mengamankan suami istri pelaku penggelapan satu unit mobil Kayla warna cokelat Metalic, milik Bilal, 28, warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Provinsi Riau,Jumat,(1/9/2023).
Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Sat Reskrim Iptu E.Sidauruk kepada awak media mengatakan, Sabtu,(2/9/2023) sekira pukul 15.00, bahwa Korban penggelapan mobil bernama Muhammad Bilal datang ke SPKT Polres Sergai, melaporkan bahwa mobilnya digelapkan oleh sepasang suami istri bernama Rizky Maulana, 28, warga Jalan Tarikat Gang. Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Provinsi Riau dan Rika Indah warga Jalan Tarikat Binjai,Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai.
"Peristiwa penggelapan bermula,Jumat(1/9/2023) sekira pukul 18.00, Muhammad Bilal pemilik mobil beserta Rizky Maulana dan Rika Indah Lestari sebagai penumpang tiba di Rumah Makan Ayam Penyet Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai untuk makan,"ucapnya.
Lanjutnya, Korban bersama penumpang suami istri memesan nasi sebanyak tiga porsi, kemudian Rizky meminjam kunci mobil kepada Muhammad Bilal dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya Rika Indah Lestari membuang air kecil dan istrinya terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon, selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban sendiri.Karena Korban merasa curiga terlampau lama pergi dan maka korban datang ke SPKT Polres Sergai buat laporan.
"Menidaklanjuti laporan Muhammad Bilal tersebut, Team Unit I Sat Reskrim Polres Sergai gerak cepat malakukan penyelidikan untuk ungkap laporan tersebut. Setelah didapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah di gelapkan, lalu Team Unit I Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan langsung mengamankan pelaku Risky Maulana dan Rika Indah Lestari yang merupakan pasangan suami istri diamankan dan beserta barang bukti di bawa ke Polres Sergai,Jumat,(1/9/2023),"jelas Iptu E. Sidauruk.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai, kedua tersangka di persangkakan pasal penggelapan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Iptu E.Sidauruk.(HR/HR)