MEDAN | Dua terdakwa yang mengerjakan pembangunan infrastruktur air minum (Spam) secara padat karya di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 masing-masing dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.
Yakni terdakwa Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban dan Adi Susanto selaku Sekretaris.
"Iya. Sudah dibacakan tuntutan kedua terdakwa pekan lalu. Hari ini giliran terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampai nota pembelaan (pledoi)," kata sumber metro.online lewat pesan teks, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, kedua terdakwa dituntut masing-masing pidana denda Rp50 juta subsidair (bioa denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan menilai Mariyanto maupun Adi Susanto telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.
Pekerjaan pembangunan infrastruktur air minum (Spam) yang dikelola secara padat karya di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban oleh kedua terdakwa, tidak sesuai dengan kontrak.
Tanggung Renteng
JPU pada Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp113. 613.574 dikurangi dengan pengembalian oleh saksi Ilham Khairi sebesar Rp14.200.000.
Saksi Muhammad Hifzi (Rp10.900.000), Tamaruddin (Rp5 juta), Fajar Nirwana (Rp12 juta) dan saksi Tini (Rp3 juta), dengan total Rp45.100.000 yang dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 123 PDT Cabjari Langkat.
Sehingga sisa UP yang harus dibayar terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto adalah sebesar Rp34.206.787 dari total sisa uang pengganti sebesar Rp68.513.574 secara tanggung renteng.
Dengan ketentuan, sebulan sesudah putusannya memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana dapat disita dan dilelang JPU.
Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Uang yang dititipkan para saksi sebesar Rp45.100.000 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 123 PDT Cabjari Langkat tersebut digunakan sebagai pembayaran UP atau uang denda dalam perkara kedua terdakwa.
Kering
Sementara pada persidangan lalu, para saksi yang dihadirkan tim JPU pada Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing dan Namira Hasibuan menerangkan, pekerjaan Spam Perdesaan tidak sesuai perencanaan.
Sumur bor yang dikerjakan malah kering dan sambungan pipa tidak ditanam. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp113.613.574. (ROBERTS)