BINJAI | Terekam kamera CCTV, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Parkiran Kantor J&T, Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perark Deli Serdang ditangkap unit Reskrim Polsek Binjai.
Ketiga pelaku yakni, Dana (24) warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Irul (19) dan Nasrul (36) keduanya merupakan warga Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan ketiga pelaku setelah dilakukan berdasarkan laporan polisi dan pengecekan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku," katanya, Selasa (19/9/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, Riswansyah menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Parulilan Sitanggang mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian motor milik Ridho Syahputra yang terparkir di depan Kantor J&T.
"Berdasarkan informasi itu, TIM melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Jati Dusun-II Desa Sei Mencirim Kecamatan sunggal, Deli serdang pada Senin (18/9/2023) ucapnya.
Lebih lanjut, Riswansyah menjelaskan terhadap ketiga pelaku dilakukan pendalaman dan mereka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Binjai.
"Terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.(Ml/Ism)