Tiga Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Polres Simalungun, 2 Buron

Sebarkan:

SIMALUNGUN|| Tim Opsnal Unit I Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan meringkus 3 dari 5 pelaku pencuri mobil Pick Up Mitsubishi L-300 nopol BK 8925 FV milik Faisal Ridwan, karyawan CV Raja Sarana Perkasa.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo S.Ik. MH mengatakan, pencurian mobil terjadi, Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 06:00 WIB, di Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa,  Jalan Siantar - Parapat, Dusun Marihat Huta, Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 250.000.000.-.

Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, oleh korban Faisal Ridwan, Tim Opsnal Unit Jahanras Sat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.

Diungkap Kasat. "Hasil kerja keras,Selasa, 29 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Tim berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Balai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 pelaku, inisial F, 42,  warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan". 

"Diinterogasi. F mengakui perbuatannya mencuri mobil Pick Up L- 300 nopol BK 8925 FV, bersama teman-temannya, IR alias I, 45 warga Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo, M, 46, warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, R, 25, serta B, 25, warga Kota Medan".

"Pengembangan hari itu juga, sekira pukul 11:00 WIB, Tim berhasil mengamankan, M dan IR alias I. dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan. Mereka mengakui mencuri mobil Pick Up yang saat beraksi mengendarai mobil Avanza warna putih nopol BK 1196 WL. Kita masih memburu dua pelaku lagi, R dan B". Ungkap Aribowo.

Dipaparkan Kasat. Dari pelaku berhasil diamankan batang bukti berupa satu (1) unit mobil Avanza warna putih nopol BK 1196 WL, dua (2) buah Kunci T, lima (5) buah anak kunci T, satu (1) helm proyek CV Raja Sarana Perkasa, dua (2) buah rompi proyek serta beberapa alat lainnya.

Saat ini ketiga pelaku, F, M dan ir alias I berikut seluruh barang bukti telah diboyong ke Sat Reskrim untuk penyidikan dan pengembangan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku. (Bay/OS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar