Dokumen foto. (MOL/Ist)
JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (30/8/2023 sekitar pukul 18:40 WIB berhasil mengamankan AAFH di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Kamis (31/8/2023). Pria AAFH merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Mantan Karyawan Bank Mandiri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Jakpus Nomor: TAP 351 / M.1.10 / Fd.1 / 04 / 2021 tanggal 22 April 2021.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 miliar," kata Ketut Sumedana.
Setelah diamankan, AAFH dibawa ke Kejati Sumsel untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Pak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya. (ROBERTS)