Tunjangan PNS Kotanopan Madina Nutupi Biaya Renovasi Rumah, Hakim: Usahakan Kembalikan Uang Negara

Sebarkan:

 



Ahmad Syahnan Nasution saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran mantan Bendahara Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Syahnan Nasution diperiksa secara online sebagai terdakwa, Jumat (8/9/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Fakta terungkap di persidangan, terdakwa 'nekat' mengajukan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan.


Ahmad Syahnan Nasution tidak mampu menalangi biaya renovasi rumahnya karena telah mengajukan pinjaman ke bank dengan agunan SK PNS-nya.

 

"Iya Yang Mulia," kata terdakwa lewat layar monitor video teleconference (vicon) saat ditanya hakim anggota Cipto Hosari Nababan, apakah dia mengetahui bahwa mereka yang dipromosikan sebagai Pj kades, tidak berhak lagi menerima tunjangan PNS di Kantor Camat.

Surat permohonan pembayaran tunjangan PNS tersebut lebih dulu ditandatangani camat baru  bisa dicairkan. Hal itu dilakukannya sejak Januari 2019 lalu.


"Camatnya tempo hari sudah dihadirkan di persidangan. Asal teken saja. Percaya sama anak buah. Gak ada pengawasan. Beginilah jadinya," cecar Cipto Hosari Nababan.


Perkara korupsi menjerat Ahmad Syahnan Nasution belakangan terungkap alias menjadi temuan.


Di penghujung sidang, hakim ketua Adriansyah didampingi anggota majelis lainnya, Dr H Edwar meminta terdakwa agar berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara.


Tim JPU pada Kejari Madina Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotanopan Freshly Newman Silalahi dan Leo Karnando meminta waktu sepekan untuk menyampaikan surat tuntutan Ahmad Syahnan Nasution.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Bendahara mengambil TPP tanpa sepengetahuan para saksi maupun Camat / Pengguna Anggaran (PA). Uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadinya, merenovasi rumah.


Pelaksanaan Kegiatan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Tahun 2019 ditemukan pembayaran fiktif sejumlah Rp13 juta. Di Tahun 2020 (Rp49.290.000) dan Tahun 2021 (Rp7.170.000). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp69.460.000.


Ahmad Syahnan Nasution dijerat dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar