Dokumen foto. (MOL/Ist)
JAKARTA | Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE), Kamis (7/9/2023) telah melakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan / atau pihak terafiliasi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik terpidana dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Deliserdang.
"Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Jumat (8/9/2023).
Yakni sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2, yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.
Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023.
Dokumen foto. (MOL/Ist)
"Setelah berhasil ditemukan, jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi, Selasa (20/6/2023) di Kejagung," urai Ketut Sumedana.
UP
Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti (UP) terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.
Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print- 734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Juncto Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE Dr Safrianto Zuriat Putra didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur, perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deliserdang.
Serta anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan, aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari Muhammad Rifai dan jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana. (ROBERTS)