Vonis Sebut Mantan Walikota Siantar Nikmati Uang Negara, Dr Adi Mansar: Bisa Jadi Petunjuk Awal Kejaksaan

Sebarkan:

 



Hakim ketua, ahli hukum pidana Dr Adi Mansar dan ketiga terdakwa. (ROBERTS/Ist)



MEDAN | Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan bahwa yang menikmati uang negara adalah mantan Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022 Hefriansyah Noor dan terdakwa rekanan Berman Simanjuntak, bisa dijadikan sebagai petunjuk awal bagi kejaksaan.


Hal itu dikemukakan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Adi Mansar saat dimintai pendapatnya lewat sambungan telepon, Sabtu petang tadi (2/8/2023).


"Tapi harus ada saksi lagi. Balik lagi ke BAP awal. Takutnya gak ada yang melibatkan dia (mantan walikota). Di situ blank-nya kerjaan (kejaksaan). 


Karena di Pasal 184 KUHAPidana, ada macam-macam alat bukti. Salah satunya, keterangan saksi. Hanya saja, keterangan saksi itu juga  harus ada keterangan tertulis.


Takutnya dalam proses pemberian uang itu tidak ada alat bukti transfer. Kalau diberikan ke ajudan walikota. Ajudannya bisa jadi tersangka. Biar ngomong si ajudan. Diperintah atau bagaimana?" urainya.


Menurutnya, pintu pengusutan dugaan korupsi melibatkan mantan orang pertama di Pemko Pematangsiantar tersebut akan semakin terbuka lebar, bila indikasi keterlibatan mantan walikota dimaksud, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Konteks menikmati uang negara dalam perkara korupsi terkait pekerjaan pembangunan jalan, gorong-gorong galvanis  di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 berujung robohnya jembatan, juga perlu dicermati.


Apakah fakta terungkap di persidangan tersebut berdasarkan keterangan terdakwa atau saksi-saksi. 


"Itu salah satu kelemahan dari Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) kita. Keterangan seorang terdakwa di persidangan itu nilainya dianggap nol.

Tapi kalau sempat indikasi menikmati uang negara tersebut berdasarkan keterangan saksi-sak, ini yang 'berbahaya' buat kedua nama yang disebut dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Medan," tegas Adi Mansar.


Mantan Walikota


Diberitakan sebelumnya, Ketiga terdakwa, Rabu (30/8/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA) Jhonson Tambunan, Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Serta rekanan atas nama Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK).


Yang menarik adalah pertimbangan hukum majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.


"Diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa Ir Jhonson Tambunan yang setujui perubahan mutu beton sehingga menimbulkan kekurangan volume beton. 


Memerintahkan PPK  Pramudia untuk menyetujui addendum - adendum untuk menjadikan PT Surya Anugerah Multi Karya memperoleh pembayaran yang tidak sesuai dengan volume mutu beton. 


Bahwa terdakwa Jhonson telah memberikan uang kewajiban kepada Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022 Hefriansyah Noor melalui ajudannya bernama Ilham dan Hamzah.


Memberikan uang kewajiban kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Adhyaksa DS Purba untuk kelancaran bantuan dana keuangan Provinsi kepada Dinas PUPR Pematangsiantar.


Terdakwa Jhonson telah menerima sejumlah uang dari Berman di mana uang tersebut dijemput Robert Pangihutan Siahaan di gudang milik Berman Simanjuntak berkisar Rp200 hingga Rp400 juta.


Menimbang, akibat perbuatan terdakwa Ir Jhonson Tambunan telah memperkaya Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022 Hefriansyah Noor dan Berman Simanjuntak dalam pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan," urai hakim anggota Rurita Ningrum. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar