PERIKSA: YS saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
MEDAN | Alasan untuk menyambung hidup, wanita tua renta berinisial YS rela menjual sabu. Akhirnya wanita berusia 65 tahun warga Jalan Multatuli Medan ini ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Heryadi menjelaskan penangkapan terhadap YS ini bermula ketika polisi menerima informasi terkait adanya peredaran sabu di kawasan Jalan Multatul, Senin (11/9/2023) kemarin.
Polisi lalu menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli alias undercover buy.
"Tim melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghampiri seorang perempuan dan menyerahkan uang Rp 120 ribu sambil mengatakan bu belanja," katanya, Selasa siang.
Heryadi mengatakan menerima uang tersebut, YS lalu pergi dan kembali dengan membawa pesanan sabu dan menyerahkan satu paket sabu kepada tim yang menyamar.
Begitu barang haram itu diserahkan, polisi langsung mengamankan YS dan memboyongnya ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Perempuan tersebut menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual, yang sebelumnya diambil dari anaknya berinisial F (DPO)," ungkapnya.
Modus YS mengedarkan narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu dengan cara menerima pesanan dari pembeli yang langsung datang menjumpainya di rumah
"Kemudian YS menerima uang pesanan lalu pergi menjumpai F untuk mengambil barang pesanan berupa narkotika jenis sabu lalu diserahkan sabu tersebut kepada pembeli," jelasnya.
Heryadi melanjutkan dari pemeriksaan, wanita renta ini sudah 10 kali menjajakan narkoba jenis sabu selama sebulan terakhir. Motif pelaku nekat mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. (ka)
MEDAN | Alasan untuk menyambung hidup, wanita tua renta berinisial YS rela menjual sabu. Akhirnya wanita berusia 65 tahun warga Jalan Multatuli Medan ini ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Heryadi menjelaskan penangkapan terhadap YS ini bermula ketika polisi menerima informasi terkait adanya peredaran sabu di kawasan Jalan Multatul, Senin (11/9/2023) kemarin.
Polisi lalu menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli alias undercover buy.
"Tim melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghampiri seorang perempuan dan menyerahkan uang Rp 120 ribu sambil mengatakan bu belanja," katanya, Selasa siang.
Heryadi mengatakan menerima uang tersebut, YS lalu pergi dan kembali dengan membawa pesanan sabu dan menyerahkan satu paket sabu kepada tim yang menyamar.
Begitu barang haram itu diserahkan, polisi langsung mengamankan YS dan memboyongnya ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Perempuan tersebut menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual, yang sebelumnya diambil dari anaknya berinisial F (DPO)," ungkapnya.
Modus YS mengedarkan narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu dengan cara menerima pesanan dari pembeli yang langsung datang menjumpainya di rumah
"Kemudian YS menerima uang pesanan lalu pergi menjumpai F untuk mengambil barang pesanan berupa narkotika jenis sabu lalu diserahkan sabu tersebut kepada pembeli," jelasnya.
Heryadi melanjutkan dari pemeriksaan, wanita renta ini sudah 10 kali menjajakan narkoba jenis sabu selama sebulan terakhir. Motif pelaku nekat mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. (ka)