101 Perkara Humanis Wilkum Kejati Sumut Diselesaikan Lewat RJ, Kejari Asahan, Langkat dan Simalungun Terdepan

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kajati Sumut Idianto beserta jajaran saat ekspos perkara humanis kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana dan stafnya. (MOL/Ist)



MEDAN | Total 101 perkara humanis di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga September 2023 diselesaikan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan ke-101 perkara humanis dimaksud dituntaskan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau RJ. 


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (1/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa penerapan Perja No 15 Tahun 2020, tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan. 


"Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri brondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual brondolan ia mendapatkan uang Rp120.000 demi untuk membeli beras agar dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya)," kata Yos. 


Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos, JPU yang menangani perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri? Berpijak pada alasan kemanusiaan,  jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. 

"Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat di kemudian hari. 


Pak Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, di mana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari," tandasnya. 


Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, lanjutnya, Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah RJ, di mana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir. 


Terdepan


Dari data Penkum Kejati Sumut, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan urutan terdepan menyelesaikan perkara humanis lewat pendekatan RJ dengan 10 perkara. Disusul Kejari Langkat (9 perkara).


Di posisi ketiga terdepan ditempati Kejari Simalungun (8 perkara). Keempat, Kejari Labuhanbatu dan Cabjari Deliserdang di Labuhandeli sebanyak (masing-masing 7 perkara). 


Sementata Kejari dan Cabjari lainnya yang ada di wilkum Kejati Sumut bervariasi dari 1 sampai 6 perkara. 


Berjenjang


Di bagian lain Juru Bicara Kejati Sumut tersebut menambahkan, proses penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 


"Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa dendam berkepanjangan," pungkas Yos A Tarigan. (ROBS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar