Peronika Epariama Pakpahan dan 2 terdakwa lainnya yang dihadirkan aecara vicon divonis bervariasi. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir Pardamean Simbolon, Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir dan Kaur Keuangan Peronika Epariama Pakpahan, Kamis (19/10/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis bervariasi.
Terdakwa Salaon Dolok dan Hasiholan Samosir selaku Sekdes yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) masing-masing divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan Peronika Epariama Pakpahan dihukum 1,5 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga masing-masing dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Majelis hakim diketuai Rina Lestari didampingi anggota majelis Erika Sari Ginting dan Gustap Marpaung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Edward Pasaribu didampingi Dwi.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Fakta terungkap di persidangan, para terdakwa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Salaon Dolok Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp139 juta untuk 'menutupi' temuan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," urai Rina Lestari.
Pembangunan / rehab rumah tidak layak huni dengan pagu Rp52.500.000 namun tidak dilaksanakan. Laporan pertanggung jawaban dari Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Kabupaten Samosir, tidak sesuai dengan yang dituangkan pada APBDes.
Laporan pertanggung jawaban dengan cara meminjam stempel stempel dari beberapa toko material (panglong). Pencairan dana yang diserahkan terdakwa Kaur Keuangan Peronika Epariama Pakpahan kepada Pardamean Simbolon hanya dicatatkan di diary.
UP
"Hal memberatkan, para terdakwa sejak awal sudah mengetahui kelebihan bayar beberapa item pekerjaan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.262.945.792.
Oleh karenanya ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, Pardamean Simbolon dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan Hasiholan Samosir 2 tahun penjara.
Baik JPU, ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama sepekan untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS)