Bandar Sabu Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:

SIMALUNGUN|| Dikabarkan lewat media sosial, JM alias Jamal, 42, diduga bandar sabu sabu, warga Dusun I, Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (20/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Plh Kasie Humas Polres Simalungun Iptu V.J Purba SH mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat lewat media sosial (medsos) yang sampai ke fungsi Humas Polres Simalungun, menyebut di rumah pelaku diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjut informasi, dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Iptu Dian Putra S.sos.I. MH, Tim Opsnal meluncur melakukan penggerebekan didampingi perangkat desa setempat.

"Penggerebekan dan penggeledahan seisi dan sekitaran rumah pelaku Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa lima (5) bungkus plastik klip transparan berisi diduga jenis sabu-sabu seberat brutto 12,24 gram. Satu (1) unit timbangan digital, satu (1) unit Handphone android warna hitam serta dua (2) bundel plastik klip kosong". Papar Iptu VJ Purba, Minggu (22/10/2023) petang.

Diinterogasi. JM alias Jamal mengaku  barang bukti sabu-sabu yang ditemukan Tim Opsnal dari kandang ayam di belakang rumah adalah miliknya, diperoleh dari seseorang pria di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. "Saat pengembangan, Tim belum berhasil menemukan pria yang disebut pelaku". Ungkap VJ Purba.

Lanjut Kasie Humas. "Selain JM alias Jamal, petugas turut mengamankan seorang warga (saksi) inisial Y yang berada di TKP saat penggerebekan untuk diminta keterangan.

Saat ini, tersangka JM alias Jamal beserta semua barang bukti berikut saksi Y telah berada di Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut". Ungkap Iptu VJ Purba mengakhiri penjelasan. (Bay/OS/mol)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar