Beberapa Kali Tertunda, Perkara Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman Akhirnya Digelar In Absentia

Sebarkan:

 


JPU pada Kejari Medan saat membacakan surat dakwaan mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Kamis (12/10/2023) akhirnya mempersilakan tim JPU untuk membacakan dakwaan perkara korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman secara in absentia.


Diberitakan sebelumnya, pembacaan dakwaan mantan orang pertama di UINSU tersebut sempat tertunda beberapa kali terkait data autentik dari sudah tidak diketahui keberadaannya lagi alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya di Cakra 2 menguraikan, Saidurrahman juga selaku Ketua UPT Pusbangnis membuat program Wajib  Ma'had Al-Jami'ah.  


Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2020 oleh Prof Dr Saidurrahman selaku Rektor bagi mahasiswa / mahasiswi Semester I dan II. Belakangan diketahui,  SE tersebut tidak dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan (RBA) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU TA 2020.


Selain itu, mantan orang pertama di UINSU tersebut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 8 Mei 2020 tentang Tarif Program Wajib Ma'had Al-Jami'ah sebesar Rp3,6 juta per mahasiswa per semester. Atau sebesar Rp600 ribu per bulan per mahasiswa. 


Artinya SK tarif yang dikeluarkan Prof Dr Saidurrahman melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018. Di sisi lain, bertepatan terjadinya pandemi Covid-2019.

 

Mantan rektor kemudian menunjuk Sangkot Azhar Rambe (SAR) Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis (masing-masing berkas terpisah) serta Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.


Dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000 yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU.


Namun belakangan terungkap, Program Wajib Ma'had Al-Jami'ah di TA dimaksud tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa. 


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini