PEMATANGSIANTAR|| Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar meringkus, Yuni Ramadani alias Yuni, 32, warga Jalan Desa Pondok Ladang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, lantaran mencuri dua (2) unit Laptop dan satu (1) unit Handphone. Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, SH, dalam siaran press yang disampaikan Plh Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE menjelaskan kronologi aksi pencurian.
"Pelaku beraksi di rumah korban Wal Ferry Purba di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Selasa, 10 Oktober 2023 siang".
"Pelaku menggondol satu (1) unit Laptop merk Asus warna silver nomor X 441MA-GA 001T, satu (1) unit Laptop merk Asus warna hitam bernomor X 441MA-GA 002T serta satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam Tipe CPH2367 dari dalam kamar anak kandung korban yang berada di lantai 3". Papar Jimmi Hutajulu, Kamis (12/10/2023) petang.
Lebih lanjut dijelaskan Jimmi Hutajulu. Rabu sore sekira pukul 15.00 WIB pelaku membawa laptop jarahannya ke salah satu toko komputer di Jalan Wahidin kota Pematangsiantar untuk di jual".
Malam sekira pukul 20.00 WIB, korban baru mengetahui kejadian pencurian dan merasa keberatan lalu melapor ke Polsek Siantar Selatan lantaran mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.- (Dua Belas Juta Rupiah).
Berdasar Laporan Polisi dari korban, atas perintah Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, Kanit Reskrim Ipda M.T.T Simanungkalit SH memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku.
Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Kesimpulan dari keterangan saksi saksi dan bukti pendukung, pelaku mengarah kepada Yuni Ramadani alias Yuni, "Rabu, 11 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, didapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pelaku berhasil ditangkap," ungkap Jimmi Hutajulu.
Pelaku Yuni Ramadani alias Yuni dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum. Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHPidana. (Bay/OS)