Diduga Tidak Miliki Izin Galian C, Satpol PP dan Polres Serdangbedagai Akan Bertindak Tegas

Sebarkan:

 

Kegiatan Penggalian diduga tanpa ijin galian c,Rabu,(4/10/2023)
SERDANGBEDAGAI | Kegiatan menggali tanah tanpa ijin resmi berlangsung di desa Pematang Sijonam,Kecamatan Perbaungan. Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Pantauan awak media di lapangan terlihat kendaraan dump truk hilir mudik dan excavator mengisi tanah ke Dumptruk,Rabu,(4/10/2023).


Rudi,27, warga desa Pematang Sijonam bercerita kepada awak media bahwa kegiatan itu sudah berlangsung dari kemarin.Padahal  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sergai  sudah datang ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut sampai ada ijinnya. 

Kasat Satpol PP Sergai Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah turun bersama unsur Muspika Perbaungan ke lokasi untuk meninjau sekaligus menghentikan beroperasinya tambang galian C di Desa Pematang Sijonam, katanya kepada awak media metro-online.co.
"Senin (2/10/2023) kemarin, anggota sudah ke lokasi memberikan himbauan secara lisan agar pihak penambang/penggali menghentikan kegiatan dikarenakan mereka tidak mempunyai izin resmi," ujar Kasat Pol PP Sergai Wahyudi.
Dumptruk lagi menunggu antrian pengisian tanah timbun,Rabu,(4/10/2023)
Menurutnya, pertemuan disaksikan pihak dari Polres Serdangbedagai dan Camat Perbaungan, Fahmi. Dari pertemuan pihaknya memberikan peringatan agar kegiatan dihentikan, penambang diingatkan agar mengurus surat izin terlebih dahulu dan menggunakan truk sesuai dengan kelas jalan. 

"Sudah kita beri peringatan secara lisan agar mereka tidak beroperasi, tapi dari laporan diterima, hari ini mereka kembali beroperasi melakukan  pengorekan," terang Wahyudi. 

Kata dia, atas laporan itu kami selalu penegak perda akan melakukan upaya paksa dalam menghentikan beroperasinya penambangan galian c, sebab pihak penambang tidak mematuhi peringatan yang telah kita layangkan. 

"Hari ini akan kita ambil tindakan tegas dengan tutup paksa karena mereka tidak mematuhi surat teguran yang sudah dilayangkan sebelumnya," bilangnya. 

Terpisah, awak media mempertanyakan kepada Kanit Tipidter Polres Sergai IPTU B.D.Sitorus apakah mengetahui kegiatan penggalian/penambangan di desa Pematang Sijonam,Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Sergai tanpa ijin galian.

"Terima kasih informasinya bang,kami tidak mengetahui kegiatan penggalian tersebut.Kebetulan hari lagi ujian sertifikasi di medan,kita akan suruh personil untuk meninjau lokasi tersebut.Jika tidak ada ijin galian c pasti akan kita tutup langsung," jawab tegas IPTU B.D Sitorus.(HR/HR).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar