Terdakwa Dr AKBP Achiruddin Hasibuan sujud di ruang sidang usai divonis bebas. (MOL/Ist)
MEDAN | Dr AKBP Achiruddin Hasibuan, salah seorang dari 3 terdakwa tindak pidana menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin (30/10/2023) di Cakra 4 PN Medan divonis bebas. Terdakwa pun tampak spontan sujud usai pembacaan putusan.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Majelis dalam pertinbangan hukumnya menyatakan, terdakwa tidak terbukti menyuruh supir mobil boks bernama Jumpang mengangkut BBM jenis solar dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Saksi Jumpang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) penyidik pada Polda Sumut, hanya disuruh terdakwa mengangkut solar dari para pengepul.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut itu dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengembalikan harkat dan martabat pada keadaan semula serta membebankan biaya perkara kepada negara," urai Oloan.
Baik JPU Randi Tambunan, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama l4 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau kasasi atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Kasasi
Sementara usai persidangan, JPU Randi Tambunan mengatakan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut. "Kasasi kami," katanya singkat.
Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menegaskan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Pada persidangan beberapa pekan lalu, AKBP Achiruddin dituntut dengan pidana maksimal, 6 tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi Tambunan di Cakra 4 PN Medan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Dr Achiruddin Hasibuan bersama Parlin alias Alin dan Edi (berkas penuntutan terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni pidana Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan.
Dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan Badan Usaha tersebut," urai JPU. (ROBS)