BINJAI | Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap perjual belian chip Higgs Domino perjudian berbasis online di sebuah warung jalan T Amir Hamzah kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara.
Mereka itu, ZA alias Pai warga jalan T Amir Hamzah kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara dan AP alias Apri warga jalan MT Haryono kelurahan Jati Karya kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sisa penjualan sebanyak Rp 15.000 dan dua unit handphone android yang berisikan aplikasi Higgs Domino.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kadi Humas Iptu Riswansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023) mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi dan Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Benjamin Silaban mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik Pak Tanta diduga terdapat transaksi jual beli chip Higgs Domino," katanya.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum dan anggota untuk menyelidiki tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi benar bahwa adanya terdapat jual beli Chip Higgs Domino dan melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Chip Higgs Domino.
"Dari hasil introgasi awal pelaku sudah menjual selama 7 bulan dan mendapatkan hasil omset sebesar 50 juta", ucap Riswansyah.
Kini, sambung Riswansyah, ke dua pelaku telah ditahan di Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.(Ml/Ism)