Gelapkan Uang PDAM Tirta Umbu Nias, Mantan Plt Bendahara Divonis 6 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)




MEDAN | Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea lewat persidangan secara virtual, Senin (16/10/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 6 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menggelapkan keuangan negara, dalam perkara a quo Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, 


Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan terciptanya aparatur negara yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara / keuangan daerah Kabupaten Nias. 


Perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan. Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Nelson.


Oleh karenanya, terdakwa mantan Plt Bendahara dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp552.378.265. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Terdakwa  Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan pidana denda subsidair serta UP kerugian keuangan negara dan subsidairnya, sama dengan vonis majelis hakim.


Baik JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apalah menerima atau menolak putusan yang baru dibacakan hakim.


Gaji Mandek


Sebelumnya tim JPU pada Kejari Gunungsitoli dimotori Theosofy Pratama Tohuli Lase dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha (berkas terpisah) 'menguap' dikarenakan gaji para pegawai mandek.  


Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate'e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit. 


Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini