Jangan Takut Laporkan Peredaran Narkoba, Warga Sidimpuan Bisa Hubungi Nomor ini

Sebarkan:

 

Metro-online.co saat wawancara dengan Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar , SH 

PADANGSIDIMPUAN | Warga Kota Padangsidimpuan jangan takut untuk melaporkan peredaran dan penggunaan narkoba jika terjadi di lingkungannya. Hubungi saja call center pengaduan narkoba ke Polres Kota Padangsidimpuan di nomor 085373500114.

Penyalahgunaan narkoba seringkali menjadi sebuah masalah yang harus diatasi pemerintah. Merajalelanya peredaran narkoba di Indonesia, sehingga menjadikan Indonesia negara yang darurat narkoba. Maka untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba diperlukan peranan serta semua pihak untuk bersama-sama memberantasnya.


Berdasarkan informasi yang dikutip metro-online.co, dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Salah satu peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba adalah melaporkan peredaran gelap narkoba kepada BNN maupun Polisi.

Namun demikian masih banyak masyarakat yang takut untuk melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun ke Polisi meskipun mengetahui ada orang di sekitar lingkungannya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Bagi masyarakat ingin melaporkan kejadian seperti penggunaan narkoba maupun adanya pesta narkoba di lingkungannya, cukup mudah dan tanpa harus ke kantor polisi, dengan cara mengirim bukti foto atau video dan tempat kejadiannya dimana, lalu kirim ke nomor WhatsApp 085373500144," tegas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH kepada metro-online.co diruang kerjanya,  Rabu (11/12023).

Informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya peredaran dan penggunaan narkoba ke nomor tersebut akan dilayani, baik via telepon maupun via WhatsApp. Tidak itu saja identitas pelapor juga akan disembunyikan asalkan informasi tersebut dilengkapi dengan bukti yang kuat.

"Lewat nomor tersebut masyarakat bisa melaporkan jika melihat ada gerak-gerik peredaran narkoba di lingkungannya agar ditindaklanjuti. Tapi jangan menyebar informasi bohong, laporannya harus dilengkapi bukti, seperti video, foto dan tempat kejadiannya," jelas Jasama.

Tidak itu saja, Jasama juga menyebutkan kepolisian tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas peredaran narkoba, ia meminta agar masyarakat berperan aktif ikut bersama-sama berperang melawan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Padangsidimpuan sendiri.

"Mari kita lawan narkoba, mulai dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan untuk kita selamatkan dan jauhi narkoba," pesannya. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini