Dokumen foto mantan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor (pegang mik) dan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Symon Morris (atas kanan). (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akan mendalami fakta yang terungkap di persidangan perkara korupsi terkait robohnya jembatan di Outer Ring Road / Jalan Lingkar luar Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 atas nama terdakwa Parlindungan Butar-butar.
Hal itu dikatakan Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Symon Morris Sihombing saat dikonfirmasi Metro Online, Selasa (31/10/2023).
Fakta menarik kembali Parlindungan selaku selaku tenaga ahli pada PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), rekanan pemenang lelang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama tersebut, Senin (30/10/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Pagu yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk kepada mantan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor senilai Rp1,4 miliar yang disebut sebagai 'uang kewajiban'.
Mantan Plt Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, telah menyetorkan 'uang kewajiban' kepada mantan Walikota Pematangsiantar periode 2017-2022 Hefriansyah Noor, melalui Bendahara rekanan Berman Surya Leonard Simanjuntak yang mengantarkan duitnya lewat ajudan walikota.
"Kita akan mendalami indikasi aliran dana itu. Termasuk bila nantinya alat bukti yang cukup, aktor intelektualnya juga akan kita proses. Untuk itu kita minta rekan-rekan media sedikit bersabar. Yang pasti kami akan mendalami perkara aliran dana di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar," tegasnya.
Lewat Ajudan
Dari arena sidang mantan Plt Kadis Jhonson Tambunan (sudah divonis 7 tahun penjara juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) yang persis duduk di sebelah kanannya menerangkan, secara bertahap telah menyerahkan 'uang kewajiban' total sebesar Rp1,4 miliar lewat ajudan.
"Melalui ajudan saudara yang namanya Gilang Pohan, Hamzah. Benar itu?" cecar Symon Morris juga JPU dalam perkara tersebut dan dibantah saksi Hefriansyah Noor.
"Ajudan Saya, Gilang Pohan, Hamzah Kasubag Protokol dan Saya tidak ada bertemu dengan Plt Kadis PUPR Jhonson," timpalnya.
Ketika dikonfrontir JPU untuk Adhyaksa Dian Sasman Purba ketika itu sebagai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar yang duduk di sebelah kiri Hefriansyah Noor, saksi mantan Plt Kadis Jhonson menerangkan, ada memberikan 'uang colok' sebesar Rp450 juta.
"Seingat Saya (menyerahkan 'uang coloknya' ke ruangan kerjanya (Adhyaksa Dian Sasman Purba)," katanya.
Rp14-Rp15 M
Sedangkan 'uang kewajiban' kepada Walikota Hefriansyah Noor yang diserahkan Jhonson Tambunan selama menjabat total Rp14 hingga Rp15 miliar.
"Khusus untuk proyek jalan, jembatan dan gorong-gorong galvanis (di Outer Ring Road / Jalan Lingkar luar Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 'uang kewajiban' dari pagu di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar menjadi Rp1,8 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar untuk walikota dan Rp450 juta untuk Kepala BPKAD," urainya.
Menikmati
Sementara untuk 3 terdakwa lainnya yang lebih dulu disidangkan dan divonis bersalah, majelis hakim juga diketuai Dr Dahlan Tarigan menghukum mantan Plt Kadis PUPR Kota Tanjungbalai Jhonson Tambunan divonis 7 tahun penjara.
Rekanan atas nama Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT SAMK. Sedangkan terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diganjar 6 tahun penjara.
Di bagian lain hakim ketua Dahlan Tarigan didampingi anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum dalam putusannya, Rabu (30/8/2023) lalu menyatakan bahwa yang menikmati uang negara dalam perkara a quo adalah mantan Walikota Hefriansyah Noor dan rekanan Berman Surya Leonard Simanjuntak. (ROBERTS)