MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Jefri Hamdani diganjar 6 tahun penjara.
"Iya. Sudah divonis kedua terdakwanya, Kamis (5/10/2023) kemarin. Mantan Kadesnya juga dipidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Kalau Chairul Amri Tarigan selaku Kaur Keuangan (berkas terpisah) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Novi YA Simatupang saat ditanya wartawan usai bersidang pada perkara korupsi lain di PN Medan, Jumat (6/10/2023).
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU. Mantan Kades maupun Kaur Keuangan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yakni, melakukan, turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp983.161.589.
Oleh karenanya, Jefri Hamdani dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp983.161.589. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Sebaliknya, mantan Kaur Keuangan Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Chairul Amri Tarigan, tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena dinilai tidak ikut menikmati uang negara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Novi YA Simatupang sebelumnya menuntut mantan Kades Jefri Hamdani agar dipidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar UP Rp983.161.589 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara. Sedangkan Chairul Amri Tarigan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.
Bersama-sama
Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Novi YA Simatupang didampingi Arfiansyah mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beraroma pekerjaan fiktif atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Khusus (ADD) TA 2020.
Dengan rincian, DD sebesar Rp754.350.000 yang sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang sebesar Rp566.975.000. Penggunaan dana total Rp2.340.915.696, tidak mampu dipertanggung jawabkan.
Demikian halnya penggunaan Dana Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA 2020 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungmorawa B TA 2019 sebesar Rp71.795.250, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa.
Para terdakwa secara bertahap mencairkan menarik anggaran dari Rekening Desa Tanjungmorawa B sekira Rp911.366.339. Namun sejumlah item yang dituangkan dalam APBDes tidak dilaksanakan alias fiktif. (ROBERTS)