Kurir 267 Kg Ganja Asal Aceh Jaringan Antarprovinsi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi (kanan) saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 Kg disebut-sebut jaringan antarprovinsi lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (26/10/2023) dihukum bervariasi.


Terdakwa Sabri alias Bri (berkas terpisah), 29, warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat dihukum penjara seumur hidup.


Sedangkan Sapuan Idris alias Idris, 22, warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara (berkas terpisah) dipidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Delyanti.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU             No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 267 Kg.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan kedua terdakwa. Di mana sebelumnya, Kamis (5/10/2023) lalu kedua terdakwa dituntut agar  masing-masing dipidana mati.

Baik JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Jalur Kabanjahe


Dalam dakwaan Sri Delyanti menguraikan, bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.


Tim Ditresnarkoba, Rabu petang (7/6/2023) kemudian melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian melintas mobil mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan informan di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.


Mobil yang dikemudikan Sapuan Idris alias Idris berhasil dikejar dan menyuruh terdakwa dan rekannya Sabri alias Bri.


"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," kata Sri Delyanti.


Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering. Setelah ditimbang beratnya 167 Kg.


Rp30 Juta


Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan interogasi kepada kedua terdakwa. Belakangan diketahui ganja dimaksud diterima dari seseorang bernama Jais (dalam lidik) untuk diserahkan kepada seseorang di Kota Medan.


Bila berhasil, kedua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta. Dengan rincian, terdakwa Sabri Als Bri mendapatkan Rp16 juta. Sedangkan rekannya, Sapuan Idris alias Idris dapat Rp14 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar