Maling spesialis bongkar rumah itu berinisial Jamil, 25, dan Asep, 25, Keduanya merupakan warga Desa kampung pajak, kecamatan NA IX-X, mereka diringkus petugas, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Dari tersangka Jamil, polisi mengamankan barang bukti satu buah linggis (alat yang digunakan untuk mencuri) dan 1 unit HP merk OPPO F11 (barang yang dibeli tersangka dari uang hasil curian).
Sedangkan dari tersangka Asep diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat (alat digunakan sebagai transportasi ketika mencuri) dan 1 unit HP merk OPPO A16 (barang yang dibeli dari uang hasil curian).
Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Minggu (8/10/2023) kepada media ini membenarkan pengungkap kasus Curat di wilayah hukum Polsek NA IX-X itu.
Dijelaskannya, Selasa 15 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB, diketahui telah terjadi pencurian di rumah korban Donni Parlindungan Lumban Gaol di Dusun II Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
Barang- barang yang dicuri uang sebesar Rp. 8 juta, 2 buah jam tangan merk CASIO dan GUESS, 1 unit HP merk XIOMI serta 1 buah power bank.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 15 juta dan membuat laporan di Polsek NA IX-X," terang Iptu Gunawan Sinurat.
Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat mengintruksikan personilnya untuk segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Sebelumnya, Reskrim Polsek NA IX-X telah meringkus Ipin dan Ilham pelaku pembobolan toko jam di kampung pajak. Saat dilakukan penyelidikan , tersangka Ilham diketahui ikut terlibat melakukan pencurian di rumah korban Donni Parlindungan Lumban Gaol , di Dusun II Aek Marbatu Desa Kampung Pajak. (Indra)