Lagi Kejati Sumut Hentikan Perkara Humanis, Ortu Korban Laka Lantas Buka Pintu Maaf

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspos perkara humanis di Lantai 2 Kantor Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (24/10/2023 kembali menghentikan penuntutan perkara humanis, menyusul orang tua (ortu) korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) membuka pintu maaf.


Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati Joko Purwanto didampingi Aspidum Luhur Istighfar bersama para Kasi pada Aspidum melakukan ekspose perkara secara virtual kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana.


Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, saat ekspos perkara di lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution Medan, JAM Pidum diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit dan Koordinator.

Perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya sebagaimana diamanatkan Perja No15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.


Adapun tersangkanya adalah atas nama Herman Mikael Pardede dan korbannya adalah anak-anak usia 6 tahun. Di mana, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kronologisnya adalah, tersangka Herman Mikael Pardede pada awalnya tidak mengetahui kalau di jalan tersebut ada anak-anak yang melintas ke badan jalan karena disekitarnya ditumbuhi rumput sekitar 1 meter, jadi korban tidak kelihatan. 


Saat berkendara naik sepeda motor dan berboncengan dengan istrinya, Herman tidak sengaja menabrak anak tersebut dan terpaksa dibawa ke rumah sakit dan dirujuk sampai ke salah satu rumah sakit di Medan. Kondisi anak sudah semakin membaik setelah dilakukan pengobatan.


"Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan keluarga korban tidak ada lagi dendam dan tersangka mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam berkendara," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. 


Sebaliknya, tersangka telah meminta maaf dan korban serta ortunya sudah memberikan maaf. Tersangkanya juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


"Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dimana antara tersangka dan korban tidak saling kenal dan proses perdamaian di antara keduanya telah membuka sekat agar tercipta harmoni antarsesama.


Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian," tegasnya. (ROBS)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar