Minus Kerugian Keuangan Negara, Rekanan dan PPK Jalan Pangasean-Sitamiang Samosir Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan:

 



JPU pada Kejari Samosir saat membacakan surat tuntutan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Herdon Samosir selaku rekanan serta Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 pada persidangan secara offline, Kamis (19/10/2023) masing-masing dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Herdon Samosir maupun Saut Simbolon dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni melakukan dan turut tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Selain itu JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Edward Pasaribu didampingi Dwi menuntut kedua terdakwa agar dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir dinilai tidak sesuai dengan kontrak alias terindikasi kelebihan bayar.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," urai Edward Pasaribu di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Hal meringankan, sambungnya, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan anak dan istri. Terdakwa Saut Simbolon dan Herdon Samosir telah melakukan penyetoran kerugian keuangan negara ke kas umum Pemkab Samosir sebesar Rp425.800.000 serta melakukan penitipan uang sebesar Rp318.858.690.


"Sehingga nilainya sama dengan sebesar kerugian keuangan negara Rp744.658.690. Oleh karenanya kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganto (UP) karena kerugian keuangan negara telah dipulihkan," pungkasnya.


Hakim ketua Erika Sari Ginting didampingi anggota majelis Rina Lestari dan Gustap Marpaung memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH), pekan depan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang baru dibacakan JPU.


Sementara saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Edward Pasaribu mengatakan, itikad baik para terdakwa memgembalikan kerugian keuangan sebelum sesi pembacaan penuntutan.


Minus Kerugian


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting, ahli dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut Bakti Ginting mengakui dan menerima koreksi yang telah diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Herdon Samosir yakni Binsar Siringoringo didampingi Jannus Willem Purba, Hotmar S Situmorang, Leonard Manurung dan Sephma Tuahta Sinaga lewat slide di Cakra 9. 


Kerugian keuangan negara pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir TA 2021 bukanlah Rp744.492.680. Melainkan minus Rp41.438.425. 


Artinya, justru negara cq  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir yang masih berutang kepada rekanan sebesar Rp1,1 miliar lebih. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini