Pembangunan PKS di Labuhanbatu Selatan Ini Diduga Tak Kantongi Izin

Sebarkan:

Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Tujuh Serangkai

TORGAMBA |
Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tujuh Serangkai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, KM.11,7, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga kuat tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Dari pantauan di lapangan, tampak proses pembangunan PKS tersebut sudah mencapai 75% pengerjaan. Tetapi dalam area proyek itu tidak ada terlihat papan plank.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata jalan menuju PKS tersebut milik masyarakat. Bahkan informasinya tidak pernah ada ganti rugi dilakukan oleh PT Tujuh Serangkai. Begitu juga dengan warga pemilik sah tanah tersebut, hingga berita ini diterima redaksi, belum pernah menerimanya.

Hal itu diterangkan oleh Anggiat Sopar Simanjuntak selaku pemilik sah atas tanah tersebut. Katanya, sampai saat ini ia tidak ada menerima sepeserpun ganti rugi dari PT. Tujuh Serangkai atas penguasaan tanah yang dijadikan jalan utama oleh PT. Tujuh Serangkai tersebut.

"Tanah yang dijadikan jalan utama menuju PKS PT. Tujuh Serangkai adalah tanah milik saya, dan sampai saat ini saya tidak pernah menjual atau menerima uang ganti rugi sedikitpun oleh PT. Tujuh Serangkai atas penguasaan tanah tersebut,” ketusnya saat ditemui wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ia juga menambahkan, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Karena tidak ada itikad baik dari PT. Tujuh Serangkai, maka saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tutupnya.


Saat dikonfirmasi untuk menanyakan izin berdirinya PKS PT. Tujuh Serangkai, Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Junjung Harahap menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui terkait adanya penerbitan Izin atas PKS PT. Tujuh Serangkai tersebut.

"Saya kan masih baru menjabat. Jadi kita pelajari dulu. Untuk pendirian pabrik itu kan urusan yang pertama itu (ITR) Informasi Tata Ruang, habis dari situ baru lah masuk ke izin OSS. Kemudian sebenarnya harus diurus dulu analisis dampak lingkungannya (amdal) dan izin - izin lain. Itu biasanya oleh konsultan. Kemudian masuklah ke Dinas Lingkungan Hidup. Dan untuk itu semua saya tidak tau sudah ada atau tidak diurus oleh PT. Tujuh Serangkai,” paparnya.

Ia juga menerangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu hanya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), tidak sampai izin PKS. "Lebih jauh konsulnya ke Lingkungan Hidup dulu. Karena DPMPPTSP hanya izin bangunan. Tidak sampai izin PKS. Itupun kalau gak ada masalah,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Junjung, penerbitan izin IMB itu terakhir dibuat. “Harusnya setelah selesai persoalan perizinan itu semua, dampak lingkungannya udah dikaji dan tidak ada persoalan sedikitpun dan barulah IMB nya diurus. Dan terkait peneribitan izin PKS tersebut itu dikeluarkan oleh Provinsi tetapi tetap harus ada juga rekomendasi dari Dinas Lingkungan Kabupaten,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat redaksi, belum ada pihak perusahaan yang bisa dikonfirmasi. (tim/jon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini