Pemkab Toba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial

Sebarkan:

TOBA| Bupati Toba Poltak Sitorus, buka acara Sosialisasi Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Kabupaten Toba yang digelar di Cafe Hollywood Soposurung, Balige, Kabupaten Toba, Senin (30/10/2023).

Poltak Sitorus menyebutkan perusahaan didirikan dengan tujuan memperoleh keuntungan lalu ada peraturan perusahaan dibuat untuk keberhasilan perusahaan, diantaranya perjanjian kerja dengan karyawannya seperti  pengaturan upah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Makanya perlu (perusahaan) profesional. Melalui sosialisasi ini  kalau ada yang kurang maka perlu diperbaiki,"kata Poltak Sitorus dihadapan 20 peserta para pengusaha atau perwakilan perusahaan di Kabupaten Toba.

Dikatakan perusahaan itu berprinsip  untuk menyejahterakan stakeholder terkait, supaya jangan terjadi konflik  antar perusahaan dan karyawan haruslah membuat komunikasi yang baik dengan karyawan dan ada kesepakatan.

Selanjutnya dikatakan juga  selain penerimaan pajak  perusahaan yang masuk ke pemerintah, perusahaan  dapat membantu masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.

Sebagai narasumber kegiatan ini  Asisten Perekonomian Sekdakab Toba, Jonni D.P Lubis dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara, Ririn Bidasari.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPPTSP-TK ) Kabupaten Toba, Requel Hasadaan melaporkan 20 peserta sosialisasi ini adalah pengusaha yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih.

Sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah satu untuk menjalin hubungan yang harmonis di lingkungan perusahaan sehingga kegiatan usaha di perusahaan dapat berjalan dengan baik demi kelangsungan berusaha yang dinamis dan berkelanjutan.

"Kemudian  untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perselisihan di perusahaan baik perselisihan kepentingan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan terpenuhi nya hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," kata Requel Hasadaan. (OS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar