Bersama dengan itu, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial L, 24, yang diduga bertugas sebagai penjaga koin di lokasi judi tembak ikan.
Hasil pemeriksaan, selain pengguna, seorang dari tujuh tersangka yakni RES, 44, berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Sedangkan enam lainnya yakni R, 50, MI, 29, SP, 43, AR, 33, YS, 40, dan SP, 51 adalah pengguna narkoba jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, SH mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang sangat resah dengan aktifitas judi dan narkoba di lingkungan mereka. Penangkapan melibatkan personil Sat Samapta, anggota Koramil, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti disita berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,84 gram, satu bungkus plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp 80.000, yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba, satu botol air mineral lengkap dengan dua pipet bengkok, satu bungkus plastik bening bekas pakai dan satu mesin judi tembak ikan. (rel/REM)