Polres Simalungun Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan di Bandar Tongah

Sebarkan:


SIMALUNGUN
|| Dipimpin Kabag Ops, Kompol Raymond GM Hutagalung, Polres Simalungun kawal dalam pengamanan eksekusi pengosongan lahan (perladangan) dalam sengketa objek lelang Perbankan Syariah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Simalungun di Dusun VI Bandar Tongah, Desa Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (19/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Pengamanan diawali Apel Kesiapan dan APP dari Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Raymond GM Hutagalung, didampingi Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, Kasat Binmas AKP Hengki Siahaan, Kasat Intelkam Iptu Teguh Raya Sianturi, Kanit Intelkam Polsek Perdagangan Iptu AS Damanik serta beberapa Perwira di Pos Polisi Laras - Polsek Perdagangan.

Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan kepada puluhan personil gabungan termasuk Polwan dari beberapa unit di Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, agar saat pengamanan tetap mengikuti prosedur sesuai SOP. "Disini kita mengamankan agar eksekusi berjalan aman dan tertib sesuai permohonan pihak Pengadilan Agama Kabupaten Simalungun. Tetap berkoordinasi dalam situasi apapun. Jaga keselamatan diri". Ujar Kompol Raymond GM.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Simalungun  Nuzul Lubis SH.I. MA mengatakan, eksekusi pengosongan sehamparan lahan termaktub dalam dua (2) SHM, sekira luas 4 Hektare sesuai permohonan oleh penggugat, Elvina Sinaga, warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun melawan tergugat Edy Syahputra Sinaga, 54, dan istrinya Nila Masdiana Tanjung, (turut termohon), warga Dusun VI Bandar Tongah, Desa Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun". Ujar Nuzul dalam kata sambutan sebelum pembacaan keputusan oleh juru sita Pengadilan Agama Kabupaten Simalungun.

Lanjut Nuzul. "Permohonan Elvina Sinaga didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Simalungun, Nomor 1/Pdt.X/2023/PA.Sim, tertanggal 1 Juli 2023, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 167 surat ukur nomor 1901/1997 dan SHM Nomor: 170 surat ukur nomor 1904/1997, keduanya tertanggal 31 Maret 1997, terletak di Dusun VI Bandar Tongah, Desa Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun".

"Penggugat adalah pemenang lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas tunggakan tagihan tergugat di Bank BRI Syariah yang kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasar Risalah Lelang Nomor: 395/05//2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Berdasar itu kini pemilik sah atas objek eksekusi ini adalah Elvina Sinaga".

"Sebelumnya kita sudah 3 kali melayangkan surat peringatan atau AA maning kepada tergugat Edy Syahputra Sinaga agar sukarela mengosongkan lahan sesuai SHM, namun tergugat tidak melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Agama".  Ungkap Nuzul Lubis.

Dikesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Simalungun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Simalungun atas Pengamanan sehingga eksekusi berjalan aman, tertib dan lancar yang dihadiri tergugat dan Pangulu (Kepala Desa) Bandar Tongah, Nazaruddin Damanik. (Bay/OS/mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini