Polresta Deliserdang, Gercep Menindaklanjuti Dumas di Namorambe, Hasilnya Nihil

Sebarkan:
Tim Satreskrim Polresta Deliserdang saat melakukan penggrebekan di warung milik Atak Tarigan di Kecamatan Namorambe.

DELISERDANG | Satreskrim Polresta Deliserdang Gerak Cepat ( Gercep) dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) terkait maraknya aktivitas praktik perjudian Togel  di Kecamatan Namorambe yang kian sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Mendapat informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polresta Deliserdang langsung meluncur ke Kecamatan Namorambe guna melakukan penyelidikan dan penindakan, Jumat ( 27/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib. 

Sesampainya dilokasi, Tim Unit Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penggrebekan disalah satu warung kopi milik Atak Tarigan di Gang Meliala, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Namorambe. Namun, setelah Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung dan juga warga lainya yang ada di dalam warung itu tidak ada satupun ditemukan alat berupa barang bukti yang mengarah ke praktik perjudian togel.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirha Arif kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023), menyebutkan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan Dumas yang beredar di media sosial (medsos).

"Dari pengamatan tim di warung milik Atak Tarigan yang diduga sebagai tempat berlangsungnya sebuah tindak pidana perjudian tidak ditemukan," Jelas Kasat Reskrim. 

Untuk memastikan hal itu, sambung Wirhan, personel memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya Edi Gurusinga (43), warga Dusun I, Desa Ujung Labuhan, Namorambe, yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Namorambe.

Kepada petugas, Edi Gurusinga menjelaskan tidak ada aktivitas perjudian di warung Atak Tarigan. Warung tersebut hanya untuk minum kopi.

Hal senada disampaikan Selamat Purba (46), warga Gang Meliala, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Namorambe.

Dikatakan Selamat Purba, selama dia tinggal dan bertetangga dengan warung Atak Tarigan, tidak pernah melihat adanya kegiatan melawan hukum, berupa tindak pidana perjudian.

Begitu pula dengan Rio Sinuhaji (32), warga Gang Samura, Dusun II, Jalan Perintis Kemerdekaan, Namorambe. Dikatakan Rio, warung Atak Tarigan  adalah tempat untuk perkumpulan para orangtua setempat dan pemuda yang ingin bersantai dan minum kopi atau minum limun. Tidak pernah melihat adanya kegiatan perjudian di warung tersebut.

"Sampai saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemantauan tim dengan informasi yang beredar di media sosial tidak sinkron," tegas Wirhan Arif. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini