LANGKAT | Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu di sebuah pos/cakruk terbuka di areal perkebunan Afd IV PTPN II Kebun Batang Serangan Dusun V Jati Mulyo Desa Tebing Tj Selamat Kec.Padang Tualang Kab.Langkat Selasa(10/10/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Narkotika AKP Herdiyanto SH MH menerangkan bahwa pelaku, S (44) , warga Dusun Pondok XIII Desa Mekar Sawit Kec.Sawit Seberang telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan 1 plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0.20 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit Hp Merk Nokia warna hitam, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, dan
1 buah kaca pirex.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari Kapolsek Padang Tualang mendapat laporan dari Kanit Res krim IPTU Hermawan SH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Selasa (10/10/2923) ada seseorang yang sedang membawa, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu di sebuah pos/cakruk terbuka di areal perkebunan Afd IV PTPN II Kebun Batang Serangan Dusun V Jati Mulyo.
Kemudian Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan ,S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kanit Reskrim IPTU Hermawan dan anggota setelah menerima perintah langsung melakukan Penyelidikan ke lokasi TKP. Dan sekira pukul 11.30 wib Tim ada melihat satu orang laki-laki yg dicurigai sedang duduk di sebuah cakruk, dan mengamankan di mengamankan S.
Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan pencarian di seputaran Cakruk dan menemukan BB Narkotika diduga Sabu.
Saat di Interogasi di TKP pelaku mengakui bahwa BB yang ditemukan adalah miliknya yang akan dipakainya dan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut baru dibeli seharga Rp.300 ribu dari seseorang yang inisial R yang bertemu diareal perkebunan tersebut dan ianya tidak mengetahui dimana alamatnya.
Dan dari hasil keterangan pelaku Unit Rekrim Polsek Padang Tualang membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum selanjutnya
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menegaskan bahwa Narkotika adalah musuh kita bersama dan Polres Langkat tetap berkomitmen untuk memberantas baik pengedar dan penyalah gunaan Narkotika lainnya tutup beliau.(ls/lkt1)