Rusydi Nasution Soal Putusan MK : Ini Membuka Peluang Bagi Anak Muda Memimpin Negeri

Sebarkan:

 

Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution


PADANGSiDIMPUAN
| Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 169 huruf q UU 7/2017 Tentang Pemilu yang memperbolehkan Capres dan Cawapres berusia dibawah 40 tahun.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari BBC NEWS INDONESIA,  MK mengeluarkan putusan  pada Senin (16/10/2023) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan zersebut MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jabatan yang dipilih melalui pemilu adalah presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta kepala daerah atau wakil kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Putusan MK ini menjadi konsumsi publik dan menjadi bahan perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat, sejumlah kalangan pun mengeluarkan pendapat ada yang setuju dan sebaliknya ada juga yang menolak.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan  Rusydi Nasution menyebutkan, dalam perspektif hukum, putusan MK final dan binding (mengikat) sebagai warga negara sudah saatnya wajib akan taat hukum.

"Jika yang dipakai adalah perspektif preferensi tentu akan beragam. Namun menurut pandangan saya, ini membuka peluang agar anak muda, generasi milenial  bisa berperan lebih banyak dalam menentukan arah pembangunan Indonesia ke depannya" ungkapnya, Kamis (19/10/2022).

"Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 yang kita pakai saat ini sepertinya dibuat belum memenuhi tuntunan zaman. Putusan MK ini menangkap tuntutan zaman bahwa anak muda, generasi milenial  diberikan peluang untuk berbuat lebih banyak," tambahnya.

Rusydi pun berharap putusan MK ini bisa menjadi momentum untuk membangkitkan gairah anak-anak muda terlibat dalam politik.

Dia menilai anak-anak muda Indonesia perlu diberikan kesempatan lebih luas dalam berpolitik. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini