Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Plh Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE mengatakan pelaku ditangkap di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, berkat informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Di TKP Tim melihat seorang pria dicurigai sesuai ciri ciri yang disebut warga sedang berdiri ditepi jalan. Petugas langsung menyergap dan menggeledah. Ditemukan satu (1) kotak rokok merk Commodore berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu dan satu (1) unit Handphone".
"Dinterogasi melekat. Pelaku akhirnya mengaku masih ada menyimpan sabu sabu di satu rumah kosong di jalan Tambun Timur kota Pematangsiantar. Pelaku diboyong kesitu dan menunjukan tempat penyimpanannya. Ditemukan satu (1) buah plastik hitam berisi sebelas (11) paket narkotika jenis sabu sabu. Total sabu yang ditemukan seberat 217,75 gram. Pelaku menerangkan harga 1 gram sabu sekira 1 juta rupiah". Papar Jimmi Hutajulu.
Sementara Kapolres Pematangsiantar menyebut, "Jika dikonversi dalam rupiah, 217,75 gram sabu bernilai 217 juta dan mengklaim pengungkapan kasus ini menyelamatkan uang serta jiwa orang yang akan menggunakan sabu tersebut. Peredaran narkoba di kota Pematang Siantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara". Ujar AKBP Yogen Heroes Baruno.
Pelaku dan barang bukti sudah di Kantor Sat Res Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan untuk diproses hukum berlaku sesuai perbuatannya. (Bay/OS)