Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu Asal Deliserdang

Sebarkan:

 

Rizky Syahputra pengedar sabu-sabu warga Deliserdang,Sabtu,(21/10/2023).

SERDANGBEDAGAI | Rizky Syahputra,28, warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deliserdang istirahat lama di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narko) Polres Serdang bedagai (Sergai). 

Satres Narkoba Polres Sergai membekuk dan mengamankan Rizky, Kamis,(19/10/2023) sekira pukul 23.00,di Jalan  Kabupaten,Kelurahan Simpang Tiga Pekan,Kecamatan Perbaungan,kabupaten Serdangbedagai. 

Dari tersangka Rizky turut diamankan Satres Narkoba Polres Sergai barang bukti, 5 (lima) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,13 Gram dan 1 Satu Unit Hp warna hitam. 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui PJS Kasi Humas IPDA Brimen menyampaikan bahwa benar Satres Narkoba Polres Sergai mengungkap dan mengamankan Rizky terduga pengedar sabu-sabu,Sabtu, (21/10/2023) diruangan kasi Humas Mapolres Sergai. 

Ini adalah hasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Sergai. Bermula dari informasi  masyarakat tentang  ada rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual/beli narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya team Satres Narkoba Polres Sergai menuju lokasi yang diinformasikan dan melakukan pengintaian menyusuri TKP setelah Team mengetahui lokasi rumah kosong tersebut dan menemukan satu pria yang dimaksud disekitar rumah kosong. 

"Kemudian Team  Satres Narkoba  Polres Sergai mengamankan pria itu dan dilakukan penggeledahan ditemukan  barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dari kantong jaket bagian depan sebelah kanan milik tersangka,"jelasnya.

Lalu Team Satres Narkoba Polres Sergai menginterogasi tersangka mengaku bernama Rizky Syahputra dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yg diperolehnya dari seorang temannya berinisial  Z, seterusnya team mencari Z dan tidak ditemukan. 

Pengakuan Tersangka Rizky bahwa iyanya dengan temannya Z (Belum Tertangkap) dengan sistem kerja dengan menyetorkan sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 Gram nya setelah terjual. 

"Sekarang tersangka Rizky menginap di sel tahanan Sat Narkoba Polres Sergai dan Z menjadi DPO. Rizky dipersangkakan  sebagai pengedar narkoba dengan Pasal 114 Undang-undang narkotika ancaman hukuman 5 tahun, " tutup IPDA Brimen.(HR/HR)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar