DELISERDANG | Meski aktivitas penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar milik warga berinisial E di Desa Purwodadi, Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang sudah berlangsung lama, namun kegiatan ilegal ini belum tersentuh hukum. Ilustrasi
Padahal kegiatan ini merugikan masyarakat. Pasalnya para pelaku diduga sudah bekerjasama dengan pekerja di sejumlah SPBU membeli BBM Solar Subsidi dengan jumlah yang banyak.
Informasi dihimpun, pelaku penimbun minyak solar ini mengunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya hingga dapat menampung ratusan liter minyak saat mengisi di SPBU.
" sudah lama pak dan sudah partai besar juga, mereka beli solar dari SPBU pakai kendaraan yang tangkinya sudah di modif, terkadang untuk mengelabui warga yang melihat mobil sengaja ditaruh rumput atau jerami diatas bak, ada juga dengan mobil pribadi yang tangkinya juga sudah dimodifikasi, ada beberapa kendaraan," ucap Sumber.
Hasil pengumpulan BBM Solar ini lalu di kumpulkan kedalam mini tangki di gudang penyimpanan milik pelaku dan sehari pelaku dapat mengumpulkan minyak solar sedikitnya 300-500 liter tiap hari menggunakan satu kendaraan pengumpul.
Dalam sepekan pelaku dapat menjual BBM Solar tersebut sedikitnya lima ribu liter pada penampung di Medan atau Belawan. (Wan)