2 Terdakwa Korupsi Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa Nias Utara Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 






Dokumen foto pembacaan dakwaan oleh JPU pada Kejari Gunungsitoli. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua terdakwa korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lahewa, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, Jumat (27/10/2023) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Kedua terdakwa masing-masing Iman Jaya Gulo selaku Kepala Sekolah sekaligus Ketua Panitia Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa serta Dedy Syukur Jadiaman Zendrato selaku personil tim Perencana dan Pengawas Pembangunan USB Tahun 2017 (berkas perkara terpisah).


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Winaldi dalam dakwaannya menguraikan, tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan Surat Edaran kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten / Kota dan Provinsi menginformasikan adanya Program Pembangunan USB Tahun Anggaran (TA) 2017.


Pembangunan USB dimaksud dengan mekanisme partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung Program Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu dan merata namun harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus, kondisi fisik dan letak lahan.


Bahwa kemudian tanggal 21 Oktober 2016 Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengajukan proposal dengan usulan lokasi pada Desa Sihene’asi, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara yang ditandatangani Kornelis Zalukhu (almarhum) selaku Plt Kepala Disdik.

Pada 11 Desember tim dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi dan oleh Irfan Ansori selaku verifikator menerbitkan sekolah tersebut layak sebagai penerima bantuan pembangunan USB.  


"Namun dalam kenyataannya masih belum memenuhi kriteria kondisi fisik dan letak lahan yakni lahan bebas dari banjir dan kondisi lainnya pada lokasi yang diusulkan," urai JPU.


Tertanggal 9 Maret 2017, Donny Putranto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kelembagaan Direktorat Pembinaan SMP melakukan penandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa dengan terdakwa Iman Jaya Golo selaku Kepsek dengan nilai bantuan sebesar Rp2.611.512.000.


Selanjutnya tanggal 31 Maret 2017 terdakwa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pembangunan USB SMP Negeri 5 Lahewa.


Rusak Dini


Bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, terdakwa Iman Jaya Gulo tidak pernah melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) bersama pelaksana pekerjaan, serta tim perencana dan pengawas.


Dalam Laporan Pemeriksaan Kegiatan ditemukan telah terjadinya kerusakan dini pada konstruksi lantai gedung sehingga beberapa ruangan tak bisa dipergunakan lagi. Penampilan konstruksi bangunan, lanjutnya, terkesan tidak mengacu pada ketentuan dan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah terutama tentang mutu bahan dan cara kerja.


Akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan Laporan Akuntan Independen, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp621.998.282.


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Hakim ketua Cipto Hosari Nababan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar