![]() |
Asisten SDM dan Umum PTPN 4 Unit Usaha Sosa, Jaka Lumbaraja, SH saat memberikan keterangan pers. Foto : Istimewa |
Hal ini ditegaskan oleh Manager PTPN 4 Unit Usaha Sosa, Sutres, SP melalui Asisten SDM dan Umum, Jaka Lumbanraja, SH kepada tim media ini, pada Senin (02/10/2023) di ruang kerjanya di Kompleks Emplasmen PTPN 4 Sosa di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Sosa.
Menurut Manajemen, ditangkapnya JP tidak di lokasi areal perusahaan, akan tetapi di rumah pribadinya di Desa Gunung Baringan Kecamatan Sosa dan perbuatannya murni karena tindakan pribadinya bukan ada unsur perintah dari perusahaan.
Jadi hal tersebut murni menjadi tanggung jawab hukum si JP dan Managemen PTPN 4 Kebun Sosa menyerahkan proses hukum itu sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Terkait dengan sanksi administrasi dari perusahaan tempatnya bekerja, tentunya akan berjalan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Jaka.
Ditegaskannya, agar kepada masyarakat umum di Kabupaten Padang Lawas, diharapkan tidak mudah terprovokasi atas perbuatan melanggar hukum oknum-oknum karyawan perusahaan BUMN ini dengan menghubung-hubungkannya kepada Manajemen PTPN 4 Unit Usaha Sosa.
"Artinya, kalau perbuatan hukum itu adalah perbuatan pribadinya jangan langsung menghubungkan perbuatan melawan hukum oknum-oknum tersebut dengan manajemen perusahaan PTPN 4 unit Sosa," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, ramai diberitakan di berbagai media massa, terkait penangkapan terhadap JP yang diduga pemilik sabu seberat 0,17 gram di halaman rumahnya, di desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, yang tak jauh dari Kantor Polsek Sosa pada Hari Kamis (28/09/2023) pekan lalu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar kepada wartawan pada Jumat (29/09/2023).
Saat ini, JP ditahan di Mapores Padang Lawas guna dilakukan tindakan lanjutan untuk proses hukum terkait perbuatannya serta mempertanggungjawabkan kelakuannya di depan hukum. (Tim)