WAOWW!! Mantan Walikota Hefriansyah Setujui Pembayaran Pekerjaan Jembatan Outer Ring Road Siantar Tanpa Dokumen Progres

Sebarkan:

 



Mantan Walikota Pematangsiantar
Hefriansyah Noor (pegang mik) kembali dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor kembali dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/10/2023). Kurang lebih satu jam dia dicecar tim JPU di ruang Cakra 9.  


Kali ini Hefriansyah sebagai saksi atas nama terdakwa Parlindungan Butar-butar, selaku selaku tenaga ahli pada PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), rekanan pemenang lelang.


Parlindungan Butar-butar juga ikut dimintai pertanggung jawaban hukum atas pekerjaan gorong-gorong galvanis dan jembatan di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 yang berakhir roboh hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


"Tadi bapak menyatakan sudah melihat bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) menyampaikan laporan realisasi fisik yang 50 persen. Di bundel ini tidak ada laporan realisasi fisik, Pak. Dapat dipastikan, tidak ada Pak data realisasi fisik. 


Pak Johnson Tambunan (Pelaksana Tugas / Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar) juga sudah kita tanyakan, tidak ada Pak laporan realisasi fisiknya. 


Sedangkan (tahap) pencairan saja di mereka tidak ada kok laporan realisasi fisiknya. Bagaimana mungkin bisa sampai ke saudara?" cecar JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Symon Morrys didampingi Richard Sembiring.


Mantan walikota kemudian mengatakan, karena hal itu proses berjenjang, dia sudah mempertanyakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas PUPR Kota Pematangsiantar


"Sudah sesuai dengan mekanisme? Sudah. Memang itu langsung Saya tanda tangani. Begitu Pak jaksa," katanya. Saat dicecar kembali JPU Symon, apakah bisa hasil progres pekerjaan dicairkan tanpa dokumen pendukung? Saksi menimpali, secara lisan oleh OPD terkait mengatakan, sudah melalui proses verifikasi.


"Bagi Saya yang telah melalui proses verifikasi oleh OPD terkait, begitu Saya pertanyakan secara lisan, sudah memenuhi. 


Maksud Saya, Dinas PUPR lah yang mengajukan (pembayaran hasil pekerjaan) kepada kepada BPKAD yang menerangkan kondisi riil di lapangan.


Dicecar kembali mengenai dokumen verifikasi progres hasil pekerjaan pembangunan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 dan jembatan berakhir ambruk, saksi pun mengakui tidak melihatnya.


"Saya tidak melihat," tegas mantan orang nomor satu di Pemko Pematangsiantar periode 2017-2022 tersebut.


JPU Symon menimpali, persis seperti yang diterangkan saksi Adhyaksa Dian Sasman Purba selaku Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, persetujuan pencairan hasil pekerjaan jembatan dan gorong-gorong galvanis, tanpa verifikasi dokumen.


"Anda mengatakan hasil pekerjaan 100 persen di Desember 2018, tapi itu masih ada addendum di tahun 2019 Pak. Sesuai Pergub, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ini seharusnya. Dan kita sama-sama tahu, ambruk jembatannya Pak. Itu masalahnya," cecar Symon.


"Dijawab Pak," timpal hakim ketua Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Rurita Ningrum. 


Hefriansyah Noor pun kembali menerangkan, mengenai kelengkapan dokumen progres hasil pekerjaan ditanyakannya secara lisan. 


Aliran Rp1,4 M


Dalam kesempatan tersebut tim JPU mempertanyakan adanya indikasi aliran dana kutipan dari mantan Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan (sudah divonis 7,5 tahun penjara juga di Pengadilan Tipikor Medan) ke sejumlah pihak.


Termasuk kepada saksi Hefriansyah Noor saat menjabat Walikota Pematangsiantar sebesar Rp1,4 miliar yang dibungkus dengan kata: 'uang kewajiban' dari OPD. Serta kepada saksi Adhyaksa Dian Sasman Purba selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar yang turut dihadirkan di persidangan yakni Rp450 juta.


Dalam perkara a quo, terdakwa Parlindungan Butar-butar juga turut dimintai pertanggung jawaban hukum atas pekerjaan jembatan sehingga dilakukan pengurangan mutu campuran semen dari isi kontrak pekerjaan fc 25 menjadi fc 20, tanpa adanya hasil penelitian laboratorium, salah satu penyebab robohnya jembatan.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini