Kedua terdakwa dituntut bervariasi di PN Jakarta Timur. (MOL/Ist)
JAKARTA | Dua terdakwa pencemaran nama baik 'Ompung' Luhut Binsar Pandjaitan dituntut bervariasi oleh tim JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (13/11/2023) di PN Jakarta Timur.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, terdakwa atas nama Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara dan demda Rp500 ribu subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan Hariz Azhar (berkas terpisah) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain," kata Ade Sofyansah dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, malam tadi.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik korban yakni Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.
Hal memberatkan terdakwa Hariz Azhar, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.
"Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul, 'Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam'," katanya.
Video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.
"Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait," pungkas Ade Sofyansah. (ROBERTS)