4 Terdakwa Begal Bercelurit Tewaskan Mahasiswa di Medan Dituntut 12 Tahun

Sebarkan:

 


JPU saat membacakan surat tuntutan keempat terdakwa begal bercelurit. (MOL/Ist)




MEDAN | Keempat terdakwa kawanan begal yang menewaskan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Medan lewat persidangan virtual, Senin (20/11/2023) di cakra 5 PN Medan masing-masing dituntut 12 tahun penjara.


Yakni atas nama Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menilai para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.


Yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkam melarikan diri sendiri atau peserta lainnya.


Atau untuk tetap menguasai barang bukti yang dicuri mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumah, di jalan. 


"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia," ucapnya.


Sementara hal yang meringankan kata Aprilda, terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan dan belum dihukum. 


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan pekan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) terdakwa. 


Celurit


Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, Rabu dini hari (14/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB keempat terdakwa berkumpul di SPBU Klambir V untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dan mempersiapkan alat berupa celurit. Terdakwa Andriansyah alias Andre kemudian berboncengan sepeda motor jenis Honda Vario dengan Nur Ahmad Aulia alias Amek. 


Terdakwa Muhammad Riski alias Aceh berboncengan dengan Rafli Zafana alias Kedoy dengan Honda Sonic. Terdakwa Nur Ahmad Aulia selanjutnya memberikan celurit kepada Andriansyah Alias Andre dan beriringan menyusuri Kota Medan.


Sekira pukul 04.00 WIB pada saat melintas di Jalan Mustafa Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur mereka melihat saksi korban Ilham Azhari Hasibuan dan Insanul Ansori Hasibuan (meninggal dunia) berboncengan sepeda motor Honda Scoopy.


Terdakwa Nur Ahmad Aulia alias Amek dan saksi Andriansyah alias Andre langsung menendang sepeda motor korban. Andriansyah mengeluarkan celurit dari dalam bajunya dan mengayunkannya ke bagian punggung belakang korban Insanul Ansori Hasibuan hingga kedua korbannya terjatuh ke tanah.


Korban Insanul Ansori pun tidak berdaya dan saksi korban Ilham Azhari Hasibuan berusaha untuk menyelamatkan diri dan meminta tolong kepada warga setempat.


Para terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan tempat tersebut dikarenakan sudah banyak warga yang melihat. Setelah beberapa lama.l, mereka kembali ke lokasi kejadian dan melihat dompet warna coklat milik saksi korban Ilham Azhari Hasibuan yang terjatuh dan mengambilnya. Dalam perjalan meninggalkan kejadian dompet tersebut berisi Rp70.000, KTP korban serta kartu lainnya. Uangnya kemudian mereka bagi.


Saat di Jalan simpang Barat Kota Medan para terdakwa memisahkan diri untuk pulang ke rumah masing-masing. Pada hari Selasa (20/6/2023) tim Satreskrimum Polrestabes Medan menjemput terdakwa Nur Ahmad Aulia alias Amek dari tempat kos-kosannya. Tiga terdakwa lainnya secara terpisah menyusul berhasil dibekuk. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini