Akibat Desakan Ekonomi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Kambing

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat Kajati Sumut Idianto mengekspos perkara humanis asal Kejari Sergai. (MOL/Ist)




MEDAN | Akibat desakan kebutuhan ekonomi keluarga yang kurang mendukung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tersangka tindak pidana pencurian / penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri.


Atas nama Habibi alias Ebi dengan korban, Miswan alias Kurik, tidak lain adalah teman tersangka. Asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai).


Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kasi pada Aspidum melakuiannekspos perkaranya kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.


Sedangkan JAM Pidum diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, penghentian penuntutan terhadap tersangka Habibi alias Ebi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Saksi korban Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat menghitung hewan peliharaannya. Dia pun bertanya kepada istrinya. Dan, istrinya bilang yang mengambil adalah Ebi dan mengaku sudah minta izin kepada Miswan. 


"Namun ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada tersangka Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.


Atas persetujuan pimpinan secara berjenjang, JPU yang menangani perkaranya kemudian melakukan mediasi. Disaksikan perwakilan penyidik, keluarga dan tokoh masyarakat, korban Miswan akhirnya membuka pintu maaf bagi tersangka Miswan," urai Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.  


Sebelumnya Habibi alias Ebi dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.


"Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Adapun alasan lainnya penghentian perkara dimaksud, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka," papar Yos A Tarigan.


Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.


"Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini