Dokumen foto terdakwa Mangindar Simbolon dan Humas III PN Medan Simon Sembiring. (MOL/Ist)
MEDAN | Berkas perkara korupsi secara bersama-sama atas nama terdakwa Mangindar Simbolon, selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Samosir periode 1999 hingga 2005 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Hal itu dibenarkan Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Humas III Simon Sembiring, Senin (6/11/2023).
"Iya berkas perkaranya (terdakwa Mangindar Simbolon) sudah kita terima. Pimpinan juga sudah menunjuk majelis hakim nantinya menyidangkan perkaranya.
Hakim ketuanya pak As'ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis pak Sulhanuddin sama pak Ibnu Kholik," katanya.
Simon menambahkan, perkaranya juga sudah diregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang bisa diakses publik.
"Majelis hakim juga sudah menetapkan jadwa sidang perdana, Senin mendatang (13/11/2023)," pungkas Simon.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/8/2023) lalu menetapkan Mangindar Simbolon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Diduga kuat masuk dalam pusaran perkara korupsi terkait Hutan Lindung Tele dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Mangindar Simbolon disebut-sebut sebagai salah seorang motor penggerak atas rencana mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan yang mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele – Sidikalang, sebelah Barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Tobasa
Bahwa pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.
Bahwa pada tahun 2000, terdakwa 66 tahun itu meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.
Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.
Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) mengakibatkan kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000. (ROBERTS)