Asik Tebar Senyum di Sidang Perdana, Terdakwa Mantan Rektor UINSU Akui Terima Rp500 Juta

Sebarkan:

 

 


Terdakwa Prof Dr Saidurrahman (kanan) jalani sidang perdana setelah 3 bulan DPO. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Asik senyam-senyum di awal dan pertengahan sidang perdana secara offline, Kamis (30/11/2023), penasihat hukum (PH) terdakwa Evy Novianti Siregar meminta majelis hakim agar menegur mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman (terdakwa berkas terpisah).


"Dari tadi terdakwa ini (Saidurrahman) asik senyum-senyum aja Yang Mulia. Macam gak serius mengikuti persidangan," tegas PH terdakwa Evy Novianti Siregar di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Setelah diingatkan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, senyuman terdakwa Saidurrahman yang duduk di sebelah kiri terdakwa lainnya, eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe (SAR) pun berangsur memudar.


Majelis hakim langsung 'mengejar' jejak uang program Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021 sebesar Rp500 juta.


Atas perintah majelis hakim, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba kembali menghadirkan Dr Nurlela selaku Ketua Center of International Islamic Civilization (CIIC) atau Percepatan Program Ma'had UINSU.


Nurlela sesuai alat bukti fotokopi kwitansi, sebagai penerima uang Rp500 juta dari terdakwa SAR. Saksi Etika Norsam selaku yang menyerahkan kwitansi serta Iwan yang mengetikkan Surat Pernyataan.


Surat Pernyataan Februari 2023 dari ketiga terdakwa Saidurrahman, Evy Novianti Siregar dan SAR tersebut intinya menyebutkan bahwa kwitansi Rp500 juta cuma akal-akalan. Tidak ada bukti fisik serah terima uangnya.  


"Habis diperiksa di kejaksaan (Kejari Medan) Saya bilang sama orang itu supaya dibuat Surat Pernyataan bahwa uang Saya gak terima uangnya. Kalau gak mau, Saya somasi mereka," tegas saksi Nurlela.


Pengakuan


Ketika anggota majelis Ibnu Kholik meminta terdakwa Prof Dr Saidurrahman melihat fotokopi kwitansi tersebut, setahu bagaimana dia mengakui ada menerima Rp500 juta. 





Para saksi saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)




Namun sayangnya tidak ada yang mempertanyakan apakah hal itu hanya sebatas pengakuan atau bisa dibuktikan dengan kwitansi dan dari siapa diterimanya.


Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, ketika anggota majelis hakim As'ad Rahim Lubis mengkonfrontir keterangan terdakwa Evy Novianti Siregar dengan saksi Nurlela yang sama-sama berangkat ke BRI Jalan Aksara Medan menggunakan mobil Honda HRV Nurlela.


"Saya lagi di rumah Nurlela. Ditelepon pak Sangkot (terdakwa SAR) supaya datang ke BRI Aksara untuk specimen tanda tangan mau mencairkan uang. Dia (saksi Nurlela) menunggu di mobil. 


Habis itu kami balik ke rumahnya karena Saya pakai kereta (sepeda motor) ke rumahnya. Uangnya Saya kasih ke dia. Gak ada kami pisah," urai terdakwa dan dibantah Nurlela.


Sementara alat bukti kwitansi serah terima antara terdakwa SAR dengan Nurlela Rp500 juta tanpa tanggal di bulan September 2020. Bukti rekening koran pencairan dana oleh terdakwa SAR dengan Evy Novianti Siregar pada 24 September 2020. Atau di bulan dan tahun yang sama.


Perintah Irjen


Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa Saidurrahman sempat menjalani sidang secara in absentia karena sudah 3 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejari Medan. Terdakwa kemudian diamankan, Senin (27/11/2023).


Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Pembangunan ma'had di kawasan Tuntungan mangkrak bertepatan dengan pandemi Covid-19 di Tanah Air.


Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag kemudian memerintahkan Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UINSU agar Prof Saidurrahman saat itu sebagai Rektor mengembalikan dana ma'had mahasiswa baru sebesar Rp956.200.000 yang menurut JPU merupakan kerugian keuangan negara.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini