Bawaslu Deliserdang Belum Tertipkan APK Melanggar

Sebarkan:

Baleho Caleg DPRD di Jalan Besar Desa Sei Rotan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang 
DELISERDANG | Disaat sejumlah daerah sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye ( APK) yang melanggar bertebaran di sejumlah wilayah di Kabupaten Deliserdang. Hingga saat ini Bawaslu Deliserdang belum melakukan langkah tersebut.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting saat dikonfirmasi via seluler Kamis 16/11/2023.

Ginting mengatakan, sampai saat ini melalui instruksi yang kita sampaikan ke partai politik dan jajaran kita di panwaslu Kecamatan sudah berlangsung di tiap tiap Kecamatan terkait penertiban APK yang melanggar.

Kita juga sudah surati pemkab Deliserdang melalui Kasatpol PP untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar tersebut. Namun sampai saat ini belum dilakukan tindak lanjut.

" Upaya kita selanjutnya akan menyurati ulang pemkab terkait hal tersebut," ujar Ketua Bawaslu Deliserdang.

Baleho di Jalan Bandara Kualanamu 
Terkait kegiatan, Ketua Bawaslu DS menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap tahapan yang sedang berjalan, salah satu contohnya adalah pengawasan masuknya logistik pemilu.Namun banyaknya kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan untuk penguatan kapasitas SDM Bawaslu juga banyak menyita waktu para komisioner bawaslu DS.

" Saat ini tgl 15-17 Nov 2023 Seluruh komisioner bawaslu sedang melaksakan bimbingan teknis penguatan kapasitas penyelenggara pemilu terkait riview dan percepatan NPHD bagi seluruh jajaran komisioner bawaslu, sekretariat dan bendahara di seluruh Kabupaten kota se Sumatera utara di Hotel Rodison Medan," jelas Ketua Bawaslu.

Baleho caleg di didinding sekolah dasar Jalan Pertempuran Desa Lau dendang Percut Sei Tuan 
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki saat coba dikonfirmasi terkait tindak lanjut belum memberikan tanggapan.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini