Bawaslu Deliserdang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan:

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Lubukpakam Rabu 22/11/2023
DELISERDANG | Menjalankan aturan kampanye, Bawaslu Deliserdang melalui Panwascam di wilayah Kabupaten Deliserdang mulai melakukan penertiban pada Alat Peraga Kampanye ( APK) Caleg dan Alat Peraga Sosialisasi ( APS) partai politik peserta pemilu yang bertebaran di tempat tempat tertentu. Rabu, 22 /11/ 2023 

Dari amatan di Wilayah Kecamatan Lubukpakam, tim penertiban yang terdiri dari Panwascam Lubukpakam Yolanda, Kanit Intel Polsek Lubukapakam Iptu Bambang Heriono, Kasi Trantib Lubukpakam Alfian F Panjaitan, Ketua PPK Lubukpakam Iskandar Pulungan, Personil Polsek, Personil Trantib dan Personil Panwascam Lubukpakam.
Ketua Panwascam Lubukpakam Yolanda Theresia Siregar mengatakan oenertiban dilaksanakan dalam rangka memperketat peraturan pada tahapan kampanye pemilu 2024 

" Tim melakukan penertiban di seputaran kota Lubukpakam diantaranya Jln. Imam Bonjol, Jln. Sutomo dan Jln. Diponegoro, sejumlah APK dan APS diamankan dari pepohonan, tiang listrik dan lainnya," ucap Yolanda

Kegiatan penertiban akan terus dilakukan hingga massa kampanye berlangsung.

Camat Lubukpakam Setia Budi Pane saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan itu. Pihaknya mendampingi Bawaslu dalam mengamankan APK dan APS yang melanggar.

Sementara itu di Kecamatan lain juga sudah menggelar rakor untuk melaksanakan penertiban APK dan APS juga sesudah melakukan terlebih dahulu himbauan pada masing masing partai dan caleg untuk mencopot sendiri APK mereka.( Wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar