PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar atau yang melanggar aturan secara bertahap. Pasalnya keberadaan APK ini dinilai melanggar ketentuan peraturan.
Alat peraga bahan kampanye yang dipasang secara liar oleh peserta pemilu disepanjang jalan di Kota Padangsidimpuan sudah melanggar ketentuan. Pemasangan APK tersebut condong pada kampanye terselubung, padahal jadwal ketentuan yang ditetapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 masa berkampanye dimulai 28 November 2023.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadist, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Afrizal mengatakan, banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan APK calon sepanjang jalan do Kota Padangsidimpuan.
Firman mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan 6 November 2023 dengan nomor 0062/PM.00.002/K.SU-29/11/2023 pihaknya akan melakukan penertiban APK di sepanjang jalan Kota Padangsidimpuan yang sudah melanggar peraturan.
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol), kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban APK seperti, baliho, poster dan spanduk berada di sepanjang jalan di Kota Padangsidimpuan.
“Penertiban APK ini rencananya akan kita jadwalkan pada 9 November 2023 nanti dan akan dilakukan secara bertahap”, kata Firman kepada metro-online.co, Rabu (8/11/2023).
Firman menjelaskan penertiban APK ini juga dilaksanakan berdasarkan intruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi supaya APK yang melanggar aturan ditertibkan karena belum jadwal kampanye.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Padangsidimpuan sudah terlebih dahulu melayangkan surat himbauan sebanyak 3 kali kepada pimpinan partai politik atau peserta pemilu.
Surat himbauan pertama disampaikan pada 30 Januari 2023 dengan nomor surat : 008/PM.00.002/K.SU-29/01/2023, surat himbauan yang kedua 8 Agustus 2023 dengan nomor surat : 0047/PM.00.002/K.SU-29/08/2023 dan himbauan ketiga 6 November 2023 dengan nomor surat : 0060/PM.00.002/K.SU-29/11/2023.
Disampaikannya 3 kali surat himbauan tersebut, ditemukan masih banyak partai politik peserta pemilu yang belum melakukan penertiban APK-nya secara mandiri.
Kemudian pada 1 November 2023 Bawaslu Kota Padangsidimpuan mengeluarkan surat pemberitahuan Dengan nomor : 0062/PM.00.002/K.SU-29/11/2023 kepada pimpinan partai politik peserta pemilu yang menyebutkan, apabila sampai dengan 3 November 2023 alat atau bahan kampanye tersebut belum ditertibkan atau diturunkan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan melalui instansi yang berwenang.
Sebelum melakukan penertiban 9 November ini, Bawaslu terlebih dahulu mengundang partai politik peserta pemilu untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan alat peraga bahan kampanye yang menyalahi aturan.
Firman mengatakan, hal ini dilakukan supaya peserta pemilu ketika ditertibkan tidak ada lagi tuntutan atau keberatan.
"Dalam hal ini Bawaslu Kota Padangsidimpuan berharap dan.menghimbau kepada peserta pemilu baik partai politik dan calon legislatif, agar peserta yang belum memasang APK-nya agak menahan diri dulu, dan bagi peserta yang sudah memasang APK-nya, supaya menertibkan secara mandiri," tegas Firman.
"Kemudian apabila sudah ada kesepakatan dan dilakukan penertiban. Kami berharap ini dapat kita laksanakan secara konsisten, artinya ketika sudah ada kesepakatan, harapan kami dari Bawaslu nantinya peserta pemilu tidak melakukan upaya maupun tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (Syahrul/ST).