Terdakwa Prof Dr Saidurrahman beberapa saat sebelum dititipkan di Rutan Kelas I Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Belum genap sebulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin siang di bawah koordinasi Muttaqin Harahap, Senin (27/11/2023) mengamankan buronan atas nama Prof Dr Saidurrahman, selaku mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Diamankannya terdakwa tersebut dibenarkan Kajari Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Intel) Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza, sore tadi.
Saidurrahman merupakan salah seorang dari 3 terdakwa perkara korupsi terkait penggunaan dana program Ma'had Al-Jami'ah (pemondokan) para mahasiswa baru Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.
Tiga bulan lebih berstatus buronan perkara dugaan korupsi senilai Rp956.200.000, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Untuk 2 terdakwa lainnya atas nama eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR) serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan Saidurrahman sebelumnya disidangkan secara in absentia," kata Simon.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, mengatakan, terdakwa diamankan di salah satu sudut Kota Medan. Menjalani pemeriksaan sementara didampingi penasihat hukumnya, sebelum dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan 3 kali secara patut tapi tidak datang. Pimpinan selanjutnya mengeluarkan Surat Perintah penetapan Prof Dr Saidurrahman masuk daftar pencarian orang (DPO). Tertanggal 3 Agustus 2023 lalu.
Selama DPO, terdakwa berpindah-pindah, Medan - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) terus ke kampung halamannya di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut," urainya.
Kasi Intel Kejari Medan Simon (kiri) didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza saat memberikan keterangan pers. (MOL/ROBERTS)
Prof Dr Saidurrahkan dan kawan-kawan (dkk) tersandung perkara korupsi Program Wajib Ma'had Al-Jami'ah di TA dimaksud karena tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang dikutip dari para mahasiswa / mahasiswi baru.
"Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Simon yang juga Juru Bicara Kejari Medan tersebut.
Nikah Lagi
Sementara saat dikonfirmasi wartawan sebelum dibawa ke mobil tahanan, terdakwa mengaku bepergian ke luar kota untuk urusan keluarga.
Sedangkan mengenai rumor dirinya menikah lagi, Saidurrahman membantahnya. "Ini (wartawan) nanya kan? Kalau nggak, bisa Saya laporkan. Gak ada itu (rumor menikah lagi)," tegasnya. (ROBERTS)