Dugaan Pungli Fasilitas Fast Track di Ngurah Rai, Kejati Bali Amankan 5 Orang

Sebarkan:

 





Dokumen foto tim Kejati Bali melakukan pengembangan atas dumas di Bandara Internasional Ngurah Rai. (MOL/Ist)




DENPASAR | Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/11/2023) melakukanpengembangan atas pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan praktik-praktik mafia Bandar Udara (Bandara) Internasional Ngurah Rai. Sebanyak 5 orang kemudian diamankan untuk dimintai keterangannya.


Hal itu dibenarkan Kajati Bali Narendra Jatna melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Putu Agus Eka Sabana P lewat pers rilisnya yang diterima, Rabu malam tadi (15/11/2023).


Hasil pengecekan langsung oleh tim yang dikoordinir Dedy Kurniawan, diperoleh fakta benar ada terjadinya dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas Fast Track  dengan nominal pungutan Rp100 hingga Rp200 juta per bulan. 

"Dari jumlah tersebut, telah diamankan uang sejumlah Rp100 juta diduga merupakan keuntungan yang tidak sah diperoleh dari praktik-praktik tersebut," urai Putu Agus Eka.


Pengecekan ke Bandara Internasional Ngurah Rai merupakan komitmen Pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia pelabuhan dan bandara beraroma pungutan liar (pungli).


"Bukti nyata upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di Tanah Air, praktek yang terjadi di Bandara Internasional tersebut sebagai etalase yang dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di Tanah Air," imbuhnya.


Fast Track


Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia. 


Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 


Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. 


"Yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar Tanah Air," pungkas Juru Bicara Kejati Bali tersebut. (ROBERTS) 



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar