![]() |
BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan saat melaksanakan sosialisasi di Kampus Aufa Royhan Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN | BPJS Kesehatan Cabang Padangisimpuan mengadakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada para mahasiswa di Universita Aufa Royhan Padangsidimpuan. Sosialisasi kali ini berfokus pada pemberian informasi pemanfaatan aplikasi Mobile JKN dan pengaktifan kembali kepesertaan JKN bagi mahasiswa yang telah berusia 21 tahun.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan adriady mengatakan aplikasi Mobile JKN memberikan berbagai kemudahan layanan yang dapat dipergunakan oleh para pelajar. Pelayanan tersebut meliputi pengecekan status kepesertaan dan perubahan data kepesertaan.
"Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta mengubah informasi pribadi, seperti alamat, nomor telepon, dan alamat email dengan mudah. Tentu masih banyak fitur Mobile JKN lainnya, yang terbaru adalah i-Care JKN yang memungkinkan peserta maupun dokter melihat riwayat pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan selama satu tahun terakhir," kata Iwan, Senin (6/11/2023).
Pada kesempatan ini, BPJS Kesehatan juga melakukan pendataan mahasiswa yang menjadi tanggunggan Pekerja Penerima Upah (PPU). PPU merupakan segmen kepesertaan bagi para pekerja yang menerima upah, baik PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta.
Untuk melakukan pendataan tersebut, BPJS Kesehatan membukan layanan BPJS Keliling di halaman Universitas Aufa Royhan Padangsidimpuan. Petugas BPJS Kesehatan membantu mahasiswa untuk melakukan pengecekan status kepesertaan JKN dan mendaftar aplikasi Mobile JKN.
"Anak berusia 21 tahun dan masih berkuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya. Apabila sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Di sini kami hadir untuk mendorong mereka melaporkannya kepada BPJS Kesehatan agar dapat diaktifkan kembali," jelas Iwan.
Selain memperkenalkan layanan berbasis digital, para mahasiswa juga mendapatkan edukasi terkait pembayaran iuran. Membayar iuran setiap bulan merupakan kewajiban bagi setiap peserta untuk memastikan keberlangsungan penjaminan kesehatannya.
Iwan menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dapat menyicil tunggakannya dengan memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk meringankan pembayaran tunggakan sekaligus memastikan peserta mendapatkan kembali perlindungan kesehatan.
"Ada dua pilihan cara yang bisa dilakukan peserta untuk melakukan pendaftaran Program REHAB. Pilihan pertama, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau pilihan lainnya peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Care Center BPJS Kesehatan 165. Dari sana peserta dapat mengikuti tahapan dan syarat pendaftaran program REHAB," ujar Iwan.
Sosialisasi Program JKN tersebut mendapat sambutan positif, salah satunya dari Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Aufa Royhan Padangsidimpuan, Astri Indah Utari Harahap. Ia mengatakan, aplikasi Mobile JKN sangat bermanfaat untuk memastikan keberlangsungan jaminan kesehatan bagi para mahasiswa.
"Kami mengimbau kepada para mahasiswa untuk mendownload dan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek keaktifan kartu JKN. Aplikasi ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengganti faskes setiap 3 bulan sekali, sehingga para mahasiswa dapat menyusuaikan faskesnya sesuai dengan domisili," tutur Astri. (ST)